Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2)

Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.

(3)

Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!