Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.

(2)

Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;

  2. keterampilan orientasi dan mobilitas;

  3. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;

  4. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan

  5. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.


Terkait

Komentar!