Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 17

Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.


Terkait

Komentar!