Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(7)Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian kegiatan pendidikan;
  3. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
  4. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Komentar!