Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(7)

Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian kegiatan pendidikan;

  3. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan

  4. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Terkait

Komentar!