Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pencegahan;

  2. pengenalan tindak pidana; dan

  3. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

Terkait

Komentar!