Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 124
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.


Terkait

Komentar!