Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 97
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2)

Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. bangunan gedung;

  2. jalan;

  3. permukiman; dan

  4. pertamanan dan permakaman.


Terkait

Komentar!