Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 97
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2)Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. bangunan gedung;
  2. jalan;
  3. permukiman; dan
  4. pertamanan dan permakaman.

Komentar!