Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)

Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:

  1. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;

  2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;

  3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;

  4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

  5. Pemenuhan kebutuhan khusus;

  6. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan

  7. mendapatkan pendampingan sosial.

Terkait

Komentar!