Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

Komentar!