Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(7)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

Terkait

Komentar!