Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 18

Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan

  2. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.


Terkait

Komentar!