Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

Komentar!