Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 138
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Komentar!