Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 120
(1)

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.

(2)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

(3)

Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.


Terkait

Komentar!