Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 24

Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;

  2. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan

  3. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.


Terkait

Komentar!