Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Dalam hal tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Terkait

Komentar!