Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 23

Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;

  2. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;

  3. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;

  4. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;

  5. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan

  6. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.


Terkait

Komentar!