Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.

Terkait

Komentar!