Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum


Pasal 9

Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;

  2. diakui sebagai subjek hukum;

  3. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;

  4. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;

  5. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;

  6. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;

  7. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;

  8. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan

  9. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.


Terkait

Komentar!