Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.

Terkait

Komentar!