Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan


Pasal 15

Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. melakukan kegiatan keolahragaan;

  2. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;

  3. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;

  4. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;

  5. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;

  6. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;

  7. menjadi pelaku keolahragaan;

  8. mengembangkan industri keolahragaan; dan

  9. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.


Terkait

Komentar!