Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 81
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Komentar!