Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 33
Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.
Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri.
Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.