Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri.

Komentar!