Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 89
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.

(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!