Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;

  2. keterampilan orientasi dan mobilitas;

  3. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;

  4. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan

  5. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.

Terkait

Komentar!