Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>

BAB II
RAGAM PENYANDANG DISABILITAS


Pasal 4
(1)

Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

  1. Penyandang Disabilitas fisik;

  2. Penyandang Disabilitas intelektual;

  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

  4. Penyandang Disabilitas sensorik.

(2)

Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!