Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 63
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

(2)

Dalam hal tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.

(3)

Merujuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.

(4)

Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan spesimen, dan melalui telemedisin .

(5)

Ketentuan mengenai mekanisme rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!