Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

Terkait

Komentar!