Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 126
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!