Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:

  1. motivasi dan diagnosis psikososial;

  2. perawatan dan pengasuhan;

  3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

  4. bimbingan mental spiritual;

  5. bimbingan fisik;

  6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;

  7. pelayanan Aksesibilitas;

  8. bantuan dan asistensi sosial;

  9. bimbingan resosialisasi;

  10. bimbingan lanjut; dan/atau

  11. rujukan.

Terkait

Komentar!