Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Terkait

Komentar!