Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 104
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(3)

Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!