Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.

Komentar!