Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)

Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;

  2. pembatasan kegiatan pembangunan;

  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

  5. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

  6. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Terkait

Komentar!