Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 137
(1)

Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.

(2)

Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

  1. bertukar informasi dan pengalaman;

  2. program pelatihan;

  3. praktik terbaik;

  4. penelitian;

  5. ilmu pengetahuan; dan/atau

  6. alih teknologi.


Terkait

Komentar!