Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>

BAB VII
PENDANAAN


Pasal 135
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2)

Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

  3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(3)

Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!