Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 114
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2)Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!