Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 114
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

(2)

Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!