Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.

Komentar!