Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 94
(1)

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:

  1. peningkatan kemauan dan kemampuan;

  2. penggalian potensi dan sumber daya;

  3. penggalian nilai dasar;

  4. pemberian akses; dan/atau

  5. pemberian bantuan usaha.

(2)

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  1. diagnosis dan pemberian motivasi;

  2. pelatihan dan pendampingan;

  3. pemberian stimulan;

  4. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

  5. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan

  6. bimbingan lanjut.


Terkait

Komentar!