Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 131
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Komentar!