Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk meminimalkan hambatan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!