Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  1. diagnosis dan pemberian motivasi;

  2. pelatihan dan pendampingan;

  3. pemberian stimulan;

  4. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

  5. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan

  6. bimbingan lanjut.

Terkait

Komentar!