Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.

Komentar!