Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(7)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.

Terkait

Komentar!