Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(7)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.

Komentar!