Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 34
(1)

Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.

(2)

Pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.

(3)

Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.


Terkait

Komentar!