Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:
  1. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
  2. menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
  3. mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
  4. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.

Komentar!