Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)

Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:

  1. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

  2. menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;

  3. mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan

  4. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.

Terkait

Komentar!