Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. bangunan gedung;

  2. jalan;

  3. permukiman; dan

  4. pertamanan dan permakaman.

Terkait

Komentar!