Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:

  1. atas kesehatan reproduksi;

  2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;

  3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan

  4. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Terkait

Komentar!