Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>

BAB V
KOORDINASI


Pasal 129
(1)

Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2)

Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.

(3)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(4)

Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:

  1. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

  2. menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;

  3. mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan

  4. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.


Pasal 130
(1)

Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Terkait

Komentar!